Materi Bukan Syarat Sahnya Perjanjian

02/10/2012 09:19

Materai bukanlah syarat sahnya perjanjian. Suatu perjanjian dikatakan sah apabila :

1. Sepakat mereka yang mengikat diri.

2. Kecakapan untuk membuat perjanjian.

3. Ada satu hal tertentu yang menjadi tujuan.

4. Suatu sebab yang halal.

(pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai pasal 1 ayat 1 dikatakan “Dengan nama bea materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebutkan dalam undang-undang ini”. Atau dengan kata lain, bea materai merupakan bukti pembayaran pajak atas dokumen.

Tidak semua dokumen harus memakai bea materai. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Materai mengatur dokumen – dokumen yang dikenakan bea materai sebagai berikut :


a. Surat perjanjian dan atau surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan. Kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b. Akta-akta notaries termasuk salinannya;

c. Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu yang menyebutkan penerimaan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; atau yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. Surat berharga seperti, wesel, promes, dan aksep; atau

f. Dokumen yang akan digunakan sebagai akat pembuktian di muka pengadilan, yaitu :

    a. Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

    b. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Besarnya tariff bea materai setiap dokumen tersebut di atas berbeda-beda. Untuk dokumen yang disebutkan dalam poin a, b, c, dan f dikenakan bea materai dengan tarif Rp. 6000,-. Sedangkan untuk dokumen dengan Rp.250.000,- atau hingga Rp.1.000.000,- dikenakan bea materai dengan tariff sebesar Rp.3.000,-.


Selanjutnya, dokumen-dokumen yang dikenakan bea materai antara lain seperti surat penyimpanan barang, ijasah, tanda terima gaji, dan lain sebagainya (Pasal 4 Undang-undang  Nomor 13 Tahun 1985).


Adapun, bila suatu surat perjanjian/kontrak yang ditandatangani dari semula tidak diberi materai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti pengadilan maka pemateraian dapat dilakukan belakangan. Bila bea materai dalam dokumen tersebut tidak dilunasi maka akan berdampak terhadap kekuatannya sebagai alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa dikemudian hari.

 

.

Sumber : link


Web Lainnya